Komisi V Minta Kementerian PU Kaji Pemberian Reward 30 PDAM

21-09-2011 / KOMISI V

            Komisi V DPR RI meminta Kementerian Pekerjaan Umum untuk mengkaji pemberian reward kepada 30 PDAM yang lancar dalam melakukan pembayaran utang sehingga memberikan stimulan kepada PDAM tersebut untuk terus meningkatkan kinerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

            Demikian salah satu kesimpulan rapat yang disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR H. Mulyadi pada rapat dengar pendapat dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum yang mewakili Dirjen Cipta Karya beserta jajarannya, Selasa (20/9) di gedung DPR.

            Agenda rapat pagi itu membahas mengenai persetujuan penetapan penghapusan piutang secara bersyarat pada 5 (lima) PDAM Penanggung Utang.

            Pada kesimpulan lainnya, Komisi V DPR dapat memahami paparan yang disampaikan Sekjen Kementerian PU tentang penghapusan piutang secara bersyarat kepada lima PDAM penanggung utang yaitu PDAM Kota Semarang, PDAM Kabupaten Tangerang, PDAM Kota Bandung, PDAM Tirta Musi Palembang dan PDAM Kota Makassar dengan total nilai piutang non pokok sebesar Rp 1,044 triliun.

            Komisi V DPR juga sepakat dengan Kementerian PU untuk melakukan peninjauan lapangan secara langsung dalam rangka pendalaman tiga PDAM yakni PDAM Semarang, PDAM Palembang dan PDAM Makassar.

            Dalam rapat tersebut, Anggota Fraksi PAN Taufan Tiro menegaskan, penghapusan piutang terhadap lima PDAM ini harus disertai jaminan bahwa PDAM ini akan lebih baik dan tidak bermasalah lagi.

            Karena jika tidak disertai jaminan, dia mengkhawatirkan akan berdampak pada PDAM yang lain yang kinerjanya baik sehingga timbul kecemburuan. Terhadap urusan penghapusan piutang ini, dia mengusulkan Komisi V DPR membentuk Panja untuk lebih mencermati permasalahan-permasalahan PDAM tersebut. “Apakah penghapusan piutang itu merupakan keputusan tepat atau ada jalan lainnya,” kata Taufan.

            Sekjen Kementerian PU Agoes Widjanarko menjelaskan, kondisi pinjaman PDAM kepada Pemerintah ada 205 PDAM peminjam. Menurut Agoes, 30 PDAM lancar pembayarannya dan 175 PDAM menunggak. Jumlah tunggakan 175 PDAM  sebesar Rp 4,6 triliun dengan perincian tunggakan pokok Rp 1,5 triliun dan tunggakan non pokok Rp 3,1 triliun.

            Agoes menyampaikan PDAM-PDAM yang memiliki tunggakan utang kepada Pemerintah memiliki permasalahan yaitu tarif dibawah biaya pokok produksi, kebocoran yang tinggi, baik kebocoran teknis maupun non teknis dan kurangnya kompetensi manajemen.

            Tujuan restrukturisasi utang seperti yang tercantum dalam PMK No. 120/2008 pada pasal 3 yaitu mengurangi beban keuangan PDAM, perbaikan manajemen PDAM dan membantu PDAM untuk mendapatkan akses sumber pendanaan dalam rangka investasi.

            Kewenangan penetapan penghapusan dilakukan oleh Menteri Keuangan untuk penghapusan sampai dengan Rp 10 miliar, Presiden untuk penghapusan lebih dari Rp 10 miliar sampai dengan Rp 100 miliar dan Presiden dengan persetujuan DPR untuk penghapusan lebih dari Rp 100 miliar.

            Adapun tata cara pengajuan permohonan restrukturisasi utang PDAM persyaratannya adalah ditetapkannya tarif lebih besar dari biaya dasar, pengangkatan Direksi dilakukan melalui fit and proper test oleh Gubernur/Bupati/Walikota.

            Selain itu, Business Plan untuk 5 tahun (2008-2012) yang disusun oleh PDAM dan disahkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota. (tt) 

  

 

Preview image

BERITA TERKAIT
Lasarus: Digitalisasi Pelabuhan Tanjung Priok Efektif Tingkatkan PNBP
04-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Tim Kunjungan Lapangan Komisi V DPR RI ke Pelabuhan Tanjung Priok, Lasarus, mengapresiasi penerapan sistem manajemen...
Komisi V Desak Pelindo Tertibkan Truk Trailer Bodong Di Tanjung Priok
04-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengungkapkan salah satu temuan dalam tinjauan lapangan on the spot ke...
Kunjungan Komisi V ke Bandara Halim, Fokus pada Peningkatan Sarana dan Prasarana
03-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi V DPR RI melakukan kunjungan lapangan ke Bandara Halim Perdanakusuma untuk meninjau sarana dan prasarana serta...
Komisi V Tinjau Pelayanan dan Sarana di Pelabuhan Tanjung Priok
03-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi V DPR RI meninjau sarana prasarana serta pelayanan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dalam rangka menjalankan...